SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT / SIUPAL
Persyaratan:
- Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
- Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
- Copy Gross Akte Kapal.
- Surat Ukur Kapal.
- Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
- NPWP.
- Domisili Usaha.
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.
Setiap Perusahan yang mempunyai ijin SIUPAL hendaknya menjadi aggota salah satu Assosiasi Transprotasi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini