Syarat Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)

  1. Foto copy NPWP
  2. Foto copy SIUP
  3. Foto copy TDP
  4. Foto copy API-U
  5. Rekomendasi Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan – BPO
  6. Rekomendasi Dirjen IAK – BPO Industri Non Pharmasi
  7. Rekomendasi dari Kepala BPOM – BPO Industri Pharmasi
  8. Rekomendasi dari Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian mengenai pendaftaran perusahaan pestisida (khusus untuk Metil Bromida)

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian