www.dokumenlegal.com

Kami telah membantu lebih dari 1.000 pengusaha lokal dan asing untuk mendaftarkan perusahaannya di Indonesia

CV. Utama Jaya Bermitra

Konsultasi SKK Konstruksi

KONSULTASI SKK KONSTRUKSI (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, salah satunya dengan memberikan dukungan regulasi terkait sertitifikasi tenaga kerja konstruksi (TKK).

Saat ini, Menteri PUPR telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Di jabarkan dalam SE tersebut bahwa terdapat beberapa jabatan kerja dan jenjang tertentu bidang jasa konstruksi yang sertifikasinya belum dapat di laksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).

“Terdapat beberapa perubahan yang perlu di perhatikan bagi para penyedia jasa konstruksi, seperti prosedur perpanjangan masa berlaku keahlian kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) bidang jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat tenaga kerja konstruksi, dan melakukan registrasi SKA dan SKT. Sekarang LPJK berperan untuk melakukan pencatatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) untuk jabatan kerja dan bidang tertentu yang sertifikasinya belum dapat di laksanakan oleh LSP terlisensi atau terbentuknya PTUK dan secara otomatis berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan, dalam keterangannya, Senin (25/4).

Dia menjelaskan, Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat di laksanakan oleh LSP Terlisensi atau belum terbentuknya PTUK akan di lakukan perpanjangan secara otomatis.

Perpanjangan secara otomatis ini dapat di lakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK. Sementara untuk Sertifikat Keahlian Arsitek yang sudah habis masa berlakunya sebelum 7 Desember 2021, yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah di konversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

DEFINISI SKK KONSTRUKSI

Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya di sebut SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.
 
Hal ini sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
 
Dalam peraturan tersebut juga di atur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.
en_USEnglish