www.dokumenlegal.com

Kami telah membantu lebih dari 1.000 pengusaha lokal dan asing untuk mendaftarkan perusahaannya di Indonesia

CV. Utama Jaya Bermitra

Konsultasi Pengurusan SIUJPTL, segera hubungi kami untuk konsultasi pengurusan SIUJPTL.

DEFINISI SIUJPTL

SIUJPTL adalah Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yaitu surat izin yang memberikan kesempatan untuk Anda dalam hal Jasa Penunjang Tenaga Listrik pembangunan pada tempat-tempat tertentu. dengan adanya SIUJPTL perusahaan Anda secara pasti dapat melakukan Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana izin lainnya yang tertera di dalam SIUPTL.

Pembuatan SIUJPTL ini sangat di haruskan di karenakan memiliki peranan yang sangat penting untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Jika Anda mengabaikan pembuatan SIUJPTL ini perusahaan Anda beresiko menemui masalah di kemudian hari khususnya ketika inspeksi yang dilakukan secara mendadak.

SIUJPTL Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Betul, ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

IUJK bidang Elektrikal di keluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi.

Sedangkan IUJPTL di keluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.

SKTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Kelistrikan

Proyek Kelistrikan dari Kementerian ESDM memerlukan tenaga ahli yaitu SKTTK atau Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Ahli Kelistrikan minimal Level 3, Level 4 dan Level 5.

Tingkatan level dan jumlah tenaga ahli ini di sesuaikan dengan kualifikasi perusahaan. Jika kualifikasi perusahaan adalah kualifikasi KECIL maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 2 orang, untuk Kualifikasi MENENGAH maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 3 orang, dan jika Kualifikasi BESAR maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 4 orang.

SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Setelah perusahaan anda memiliki tenaga ahli listrik yang telah ber Sertifikasi  dari Ditjen Ketenagalistrikan, maka selanjutnya adalah proses SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. SBUJPTL ini di keluarkan oleh Kementerian ESDM yang di ajukan oleh badan usaha ter Akreditasi. ​​​

Pemberian SBUJPTL kepada badan usaha di nilai dari pengalaman kerja sesuai sub bidang yang di ajukan, potensi nilai keuangan dan perpajakan dll

IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online.

en_USEnglish