Pengurusan SKT Migas didasarkan dari Peruturan perundang undangan :
Untuk perusahaan perusahaan yang bergerak sebagai Supply ataupun Construktion Migas dan yang akan mengikuti Tender tender di MIGAS wajib mempunyai SKT MIGAS Dalam Penyelenggaraan Tender – tender di Migas terbagi atas 3 Klasifikasi Usaha yaitu :
1. PPerusahaan Pelaksana Konstruksi di MIGAS : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS Bidang dan Sub Bidang pelaksana Konstruksi pada Wilayah Migas tidak bisa bertentangan dengan Bidang dan Sub Bidang yang tertera pada Surat Ijin Usaha Konstruksi (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.sbu-siujk-kadin.com – Klik langsung) Misalnya : Pada SIUJK tertera Bidang Elektrikal maka pada SKT Migas nantinya sebagai Pelaksana Konstruksi Bidang Elektrrikal. 2. Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang di MIGAS : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti oleh Supplyer ataupun distributor tunggal mengikuti bidang dan sub bidang yang ada di Sertifikasi Kadin dan keaggotaan KADIN (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.sbu-siujk-kadin.com Klik langsung) 3. Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas) Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti oleh Pabrik Peralatan / Industri pabrikasi untuk peralatan ataupun Material Pendukung untuk Minyak dan Gas Bumi mengikuti Surat Ijin Industri yang mereka Miliki atapun Bidang dan Sub Bidang yang mereka Miliki pada Surat Persertujuan BKPM buat Perusahaan PMA (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.pma-indonesia.com Klik langsung) PERSYARATAN PENGURUSAN SKT MIGAS
a. Foto Copy ljazah Tenaga Ahli S1 Syarat Utama : Surat KADIN atau SBU – SIUJK DOKUMEN DIBUAT RANGKAP 2 DAN DI BUAT BENTUK BINDEX (MAP FILE) PROSEDUR PENGURUSAN SKT MIGAS 1. Pembuatan Berkas Permohonan 2. Pembuatan Presentasi SKT Migas 3. Survey Kantor dan legalitas Perusahaan Asli |
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini